Breaking

Saturday, February 17, 2018

February 17, 2018

Pengertian Hukum Bisnis dan Definisi Para Ahli

Hukum Bisnis

Pengertian Hukum Bisnis

Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari istilah “business law” sangat banyak dipakai dewasa ini, baik di kalangan akademis maupun di kalangan praktisi. Istilah lain dari hukum bisnis:

  • Hukum dagang (Trade law).
  • Hukum Perniagaan (Commercial Law).
  • Hukum Ekonomi (Economic Law).

Istilah hukum dagang atau hukum perniagaan merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit. Sebab,pada prinsipnya kedua istilah tersebut hanya melingkupi topik – topik yang terdapat dalam kitab undang – undang hukum dagang (KUHD) saja. Padahal, begitu banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur atau tidak lagi diatur dalam kitab undang – undang hukum dagang (KUHD). Misal, mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger dan akuisisi, perkreditan, hak atas kekayaan intelektual, perpajakan, bsinis internasional dan masih banyak lagi. Sementara dengan istilah “Hukum Ekonomi cakupannya sangat luas, berhubungan dengan adanya pengertian ekonomi dalam arti mikro dan makro, ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, ekonomi management dan akuntasi, yang kesemuannya tersebut mau tidak mau harus dicakup oleh istilah hukum dagang atau hukum perniagaan ruang lingkupnya sangat luas. Karena itu, memang istilah yang ideal adalah “hukum bisnis” itu sendiri.

Selain itu, jika istilah hukum dagang atau istilah hukum perniagaan, kedua istilah tersebut sedah sangat tradisional, bahkan sudah menjadi klasik, maka dengan istilah hukum bisnis penekannya adalah kepada hal – hal yang modern yang sesuai dengan perkembangannya yang mutakhir. Itulahh sebabnya, dibandingkan dengan istilah – istilah lainnya tersebut, istilah hukum bisnis saat ini lebih popular dan sangat banyak digunakan orang, baik di indonesia maupun di banyak negara lain, bahkan oleh masyarakat internasional.

Sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan istilah “hukum bisnis” sengaimana diketahui bahwa istilah “hukum bisnis” terdiri dari 2 (dua) kata, yaitu kata “hukum” dan kata “bisnis”. Banyak definisi sudah diberikan kepada kata “hukum” meskipun tidak ada 1 (satu) definisi pun yang dapat dikatakan lengkap dan menggambarkan arah arti hukum secara utuh.

Sedangkan terhadap istilah “bisnis” yang dimaksudkan adalah suatu urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa (Abdurrachman, 1991:150) dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapaytkan keuntungan (Friedman, jack P., 1987:66).

Hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dangang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Definisi menurut para ahli yaitu:
  1. Munir Fuady, Hukum Bisnis adalah suatu perangkat atau kaidah hukum yang termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau  keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan  menempatkan uang dari para entrepreneur dalam  resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
  2. Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dalam persepsi manusia modern , Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul dalam aktivitas anta manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.

Tuesday, February 6, 2018

February 06, 2018

Pengertian, Sumber, Objek, Fungsi, Asas Hukum Pidana

Hukum Pidana

Hukum pidana ialah ketentuan – ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.
Menurut Simons. Hukum  Pidana adalah kesemuanya perintah – perintah dan larangan – larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barang siapa yang tidak menaatinya, kesemua aturan – aturan yang menentukan syarat – syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan – aturan untuk mengadakan dan menjalankan pidana tersebut.
Sedangkan menurut Van Hammel “Hukum Pidana” yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa (pidana) kepada yang melanggar tersebut.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana.

Sumber – Sumber Hukum Pidana

Sumber hukum pidan dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana(KUHP) di pakai di Indonesia sebagai sumber hukum sejak masa kolonial atau disebut sebagai warisan dari pemerintah kolonial.
Adapun sistematika Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang terdiri dari 569 pasal secara sistematik dibagi dalam:
  1. Buku I: memuat tentang Ketentuan Umum. Pasal 1 – 103.
  2. Buku II: mengatur tentang tindak pidana kejahatan. Pasal 104 - 488
  3. Buku III: mengatur tentang tindak pidana pelanggaran. Pasal 489 – 569

Dan juga ada beberapa undang – undang yang mengatur tindak pidana khusus diluar KUHP yang dimuat setelah kemerdekaan, seperti UU No. 9 Tahun 1967 Tentang narkoba. Dibuatnya undang – undang tindak pidana khusus diluar KUHP karena perkembangan hukum pidana sesuai kebutuhan masyarakat dalam perkembangannya.

Objek Hukum Pidana

Hukum Pidana adalah ilmu atau pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum, yaitu Hukum Pidana.
Objek dari Hukum Pidana adalah aturan – aturan Hukum Pidana yang berlaku disuatu negara, bagi kita hukum pidana indonesia. Hukum pidana yang berlaku dinamakan hukum pidana positif.
Hazewinkel Suringa, bahwa objek dari ilmu hukum pidana adalah berlakunya hukum terutama norma – norma hukum pidana dan sanksi.

Fungsi Hukum Pidana

Hukum pidana berfungsi untuk melawan kelakuan – kelakuan yang tidak normal. Menurut Hart fungsi  hukum pidana adalah untuk menjaga keteraturan dan kesusilaan umum serta melindungi warga dari apa yang disebut asusila atau yang merugikan dan untuk memberikan perlindungan atas eksploitasi dari pihak lain, khususnya bagi mereka yang lemah karena masih muda, lemah fisik, pikiran atau pengalaman.

Asas – Asas Hukum Pidana

  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang – Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan. (Pasal 1 ayat 1 KUHP).
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang.
  3. Asas Teritorial, ketentuan hukum pidana indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial NKRI.
  4. Asas Nasionalis Pasif, ketentuan hukum pidana indonesia berlaku bagi semua tindak pidanna yang merugikan kepentingan negara.
  5. Asas Nasionalis Aktif, ketentuan hukum pidana indonesia berlaku berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun berada.

Macam – Macam Pembagian Delik

Dalam hukum pidana dikenal macam – macam pembagian delik ke dalam:
  1. Delik Kesengajaan dan Delik Kealpaan. Sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338) dan delik yang timbul karena kurang hati – hati (Pasal 359).
  2. Delik Kejahatan (Buku II KUHP). Merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang – Undang.
  3. Delik Pelanggaran (Buku III KUHP) Merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang – Undang.