Hukum Bisnis
Pengertian Hukum Bisnis
Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari istilah “business law” sangat banyak dipakai dewasa ini, baik di kalangan akademis maupun di kalangan praktisi. Istilah lain dari hukum bisnis:
- Hukum dagang (Trade law).
- Hukum Perniagaan (Commercial Law).
- Hukum Ekonomi (Economic Law).
Istilah hukum dagang atau hukum perniagaan merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit. Sebab,pada prinsipnya kedua istilah tersebut hanya melingkupi topik – topik yang terdapat dalam kitab undang – undang hukum dagang (KUHD) saja. Padahal, begitu banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur atau tidak lagi diatur dalam kitab undang – undang hukum dagang (KUHD). Misal, mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger dan akuisisi, perkreditan, hak atas kekayaan intelektual, perpajakan, bsinis internasional dan masih banyak lagi. Sementara dengan istilah “Hukum Ekonomi cakupannya sangat luas, berhubungan dengan adanya pengertian ekonomi dalam arti mikro dan makro, ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, ekonomi management dan akuntasi, yang kesemuannya tersebut mau tidak mau harus dicakup oleh istilah hukum dagang atau hukum perniagaan ruang lingkupnya sangat luas. Karena itu, memang istilah yang ideal adalah “hukum bisnis” itu sendiri.
Selain itu, jika istilah hukum dagang atau istilah hukum perniagaan, kedua istilah tersebut sedah sangat tradisional, bahkan sudah menjadi klasik, maka dengan istilah hukum bisnis penekannya adalah kepada hal – hal yang modern yang sesuai dengan perkembangannya yang mutakhir. Itulahh sebabnya, dibandingkan dengan istilah – istilah lainnya tersebut, istilah hukum bisnis saat ini lebih popular dan sangat banyak digunakan orang, baik di indonesia maupun di banyak negara lain, bahkan oleh masyarakat internasional.
Sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan istilah “hukum bisnis” sengaimana diketahui bahwa istilah “hukum bisnis” terdiri dari 2 (dua) kata, yaitu kata “hukum” dan kata “bisnis”. Banyak definisi sudah diberikan kepada kata “hukum” meskipun tidak ada 1 (satu) definisi pun yang dapat dikatakan lengkap dan menggambarkan arah arti hukum secara utuh.
Sedangkan terhadap istilah “bisnis” yang dimaksudkan adalah suatu urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa (Abdurrachman, 1991:150) dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapaytkan keuntungan (Friedman, jack P., 1987:66).
Hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dangang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Definisi menurut para ahli yaitu:
- Munir Fuady, Hukum Bisnis adalah suatu perangkat atau kaidah hukum yang termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
- Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dalam persepsi manusia modern , Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul dalam aktivitas anta manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
No comments:
Post a Comment