Pengertian Hukum Internasional
Mochtar Kusumaatmadja
sekumpulan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau masalah yang melintasi batas-batas wilayah negara dan tidak bersifat perdata, antara:
sekumpulan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau masalah yang melintasi batas-batas wilayah negara dan tidak bersifat perdata, antara:
A. Negara dengan negara
B. Negara dengan subjek hukum lain atau antar subjek hukum bukan negara
Hukum Internasional publik dan Hukum Internasional Privat
B. Negara dengan subjek hukum lain atau antar subjek hukum bukan negara
Hukum Internasional publik dan Hukum Internasional Privat
Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara.
Hukum Internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bersifat perdata
Istilah Hukum Internasional
A. Hukum Bangsa-bangsa
B. Hukum Antar Bangsa
C. Hukum Antar Negara
D. Hukum Internasional
E. Hukum Transnasional
F. Hukum Dunia
Istilah Hukum Internasional
A. Hukum Bangsa-bangsa
B. Hukum Antar Bangsa
C. Hukum Antar Negara
D. Hukum Internasional
E. Hukum Transnasional
F. Hukum Dunia
No comments:
Post a Comment