Hukum Pidana
Hukum pidana ialah ketentuan – ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.
Menurut Simons. Hukum Pidana adalah kesemuanya perintah – perintah dan larangan – larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barang siapa yang tidak menaatinya, kesemua aturan – aturan yang menentukan syarat – syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan – aturan untuk mengadakan dan menjalankan pidana tersebut.Sedangkan menurut Van Hammel “Hukum Pidana” yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa (pidana) kepada yang melanggar tersebut.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana.
Sumber – Sumber Hukum Pidana
Sumber hukum pidan dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana(KUHP) di pakai di Indonesia sebagai sumber hukum sejak masa kolonial atau disebut sebagai warisan dari pemerintah kolonial.
Adapun sistematika Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang terdiri dari 569 pasal secara sistematik dibagi dalam:
- Buku I: memuat tentang Ketentuan Umum. Pasal 1 – 103.
- Buku II: mengatur tentang tindak pidana kejahatan. Pasal 104 - 488
- Buku III: mengatur tentang tindak pidana pelanggaran. Pasal 489 – 569
Dan juga ada beberapa undang – undang yang mengatur tindak pidana khusus diluar KUHP yang dimuat setelah kemerdekaan, seperti UU No. 9 Tahun 1967 Tentang narkoba. Dibuatnya undang – undang tindak pidana khusus diluar KUHP karena perkembangan hukum pidana sesuai kebutuhan masyarakat dalam perkembangannya.
Objek Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah ilmu atau pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum, yaitu Hukum Pidana.
Objek dari Hukum Pidana adalah aturan – aturan Hukum Pidana yang berlaku disuatu negara, bagi kita hukum pidana indonesia. Hukum pidana yang berlaku dinamakan hukum pidana positif.
Hazewinkel Suringa, bahwa objek dari ilmu hukum pidana adalah berlakunya hukum terutama norma – norma hukum pidana dan sanksi.
Fungsi Hukum Pidana
Hukum pidana berfungsi untuk melawan kelakuan – kelakuan yang tidak normal. Menurut Hart fungsi hukum pidana adalah untuk menjaga keteraturan dan kesusilaan umum serta melindungi warga dari apa yang disebut asusila atau yang merugikan dan untuk memberikan perlindungan atas eksploitasi dari pihak lain, khususnya bagi mereka yang lemah karena masih muda, lemah fisik, pikiran atau pengalaman.
Asas – Asas Hukum Pidana
- Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang – Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan. (Pasal 1 ayat 1 KUHP).
- Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang.
- Asas Teritorial, ketentuan hukum pidana indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial NKRI.
- Asas Nasionalis Pasif, ketentuan hukum pidana indonesia berlaku bagi semua tindak pidanna yang merugikan kepentingan negara.
- Asas Nasionalis Aktif, ketentuan hukum pidana indonesia berlaku berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun berada.
Macam – Macam Pembagian Delik
Dalam hukum pidana dikenal macam – macam pembagian delik ke dalam:
- Delik Kesengajaan dan Delik Kealpaan. Sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338) dan delik yang timbul karena kurang hati – hati (Pasal 359).
- Delik Kejahatan (Buku II KUHP). Merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang – Undang.
- Delik Pelanggaran (Buku III KUHP) Merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang – Undang.
No comments:
Post a Comment