Breaking

Wednesday, August 1, 2018

August 01, 2018

Hukum internasional - Subjek Hukum Internasional

HUKUM INTERNASIONAL
Subjek Hukum Internasional
a. Negara
b. Tahta Suci
c. Palang Merah Internasional
d. Organisasi Internasional
e. Individu
f. Pemberontak dan pihak dalam sengketa - dengan klasifikasi khusus

Negara
Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti yang klasik dan telah demikian halnya sejak lahirnya hukum internasional.
Negara merupakan subjek HI yang utama namun bukan merupakan satu-satunya subjek HI

Terbentuknya suatu negara
a. Konsep "terra nullius"
b. Berakhirnya dekolonisasi
c. Terpecahnya negara

Unsur – Unsur atau Syarat Sebagai Negara
Pasal 1 Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara 1933
a. Penghuni ( penduduk/rakyat)
b. Wilayah
c. Kekuasaan tertinggi ( pemerintah yang berdaulat )
d. Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain
e. Pengakuan dari negara lain

Tahta Suci
Takhta suci Vatikan mempunyai kedudukan sama dengan sebuah negara dan telah dipandang menjadi subjek hukum internasional melalui perjanjian Lateran tahun 1929 yang dilakukan antara pihak Roma dengan Vatikan.

Pengakuan Tahta Suci sebagai subjek HI -- Lateran Treaty 1929
a. Pengakuan terhadap Vatican City
b. Pengakuan terhadap "the sovereignty of the Holy See in the field of international relations..."

Palang Merah Internasional
Memiliki kedudukan tersendiri dalam sejarah HI.Kedudukan ini diperkuat melalui perjanjian yang dikenal dengan Konvensi-konvensi Palang Merah 1949.Kini Palang Merah Internasional diakui sebagai organisasi internasional yang termasuk dalam subjek HI, walaupun dengan ruang lingkup terbatas

Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional sudah tidak diraggukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini.

Individu
Teori Hans Kelsen -- negara tidak lain dari suatu konstruksi juridis yang tidak akan mungkin lahir tanpa anggota masyarakat negara tersebut

Treaty of Versailles 1919 -- individu dapat mengajukan kasus ke hadapan Mahkamah Arbitarase atas nama mereka sendiri untuk mendapatkan kompensasi

Danzig Railway Officials Case (1928)
Polandia menganggap segala bentuk pelanggaran menjadi permasalahan antara Polandia dan Danzig



PCIJ -- apabila suatu PI memberikan hak tertentu pada perorangan, maka hak itu harus diakui dan memiliki daya berlaku dalam hukum internasional